Correct Article 24
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE di lingkungan Bawaslu.
(2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan.
(3) Perencanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran dan berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(4) Pengadaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan sarana dan prasarana, rumah tangga, dan layanan pengadaan dan berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(5) Pengelolaan dan penghapusan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang penatausahaan barang milik negara dan berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.
(6) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
