Correct Article 21
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Bawaslu dengan meminimalkan dampak risiko dalam penerapan SPBE di lingkungan Bawaslu.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam penerapan SPBE.
(3) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Bawaslu yang menyelenggarakan Layanan SPBE dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan.
(4) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
