Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
7. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilu.
8. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pendistribusian adalah pengiriman perlengkapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyedia jasa atau oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dari suatu tempat ke daerah tujuan sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, prosedur, dan anggaran berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan.
10. Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan Lainnya.
11. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelengggaraan Pemilu.
12. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
13. Surat Suara adalah salah satu jenis Perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu.
15. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di daerah provinsi.
16. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten/kota.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilu.
21. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
23. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
24. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
25. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
26. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
27. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
28. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan secara langsung.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. berkoordinasi dan menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi yang meliputi:
1. dokumen kontrak pengadaan antara penyelenggara dengan perusahaan pemenang lelang;
2. nama dan alamat perusahaan pemenang lelang;
dan
3. nama dan alamat pabrik tempat produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
b. memastikan perusahaan pemenang lelang pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak masuk dalam daftar hitam nasional dalam proses layanan pengadaan elektronik; dan
c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya untuk memastikan:
1. proses pengadaan produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan jadwal pengadaan;
2. kesesuaian jumlah pengadaan produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. penyimpanan hasil produksi di pabrik atau gudang penyimpanan sesuai dengan standar dan terjamin keamanan dari kerusakan;
4. pengepakan sesuai dengan jumlah, jenis dan dibungkus plastik sebelum dimasukan ke dalam boks dan diberi label untuk dikirimkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
5. dilakukan penjagaan oleh pihak keamanan dan kepolisian di pabrik atau gudang penyimpanan;
6. adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas yang ditunjuk KPU; dan
7. pemusnahan kelebihan Surat Suara oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan sesuai Dengan Jenis, Standar, Dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
9. perusahaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak terafiliasi dengan Peserta Pemilu tertentu