Correct Article 33B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Current Text
Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK dalam membantu tugas Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A menerima laporan dugaan pelanggaran dan/atau menemukan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK melaporkan dan meneruskan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu tersebut kepada Panwaslu LN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
