Correct Article 33A
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Current Text
(1) Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 33 dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
(2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Pembentukan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Your Correction
