Correct Article 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Gakkumdu memasukkan data penanganan Tindak Pidana Pemilu ke dalam sistem laporan Gakkumdu.
(2) Data penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data Laporan dan Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu;
b. data Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilu;
c. data Penuntutan dugaan Tindak Pidana Pemilu; dan
d. data putusan pengadilan dan tindak lanjutnya.
Your Correction
