Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Gakkumdu kabupaten/kota melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat melalui Gakkumdu provinsi.
(2) Gakkumdu provinsi melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat.
(3) Gakkumdu luar negeri melaporkan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Gakkumdu pusat.
Your Correction
