Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. konferensi pers; b. media massa; c. media sosial; dan/atau d. laman resmi.
Your Correction