Correct Article 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilu.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. konferensi pers;
b. media massa;
c. media sosial; dan/atau
d. laman resmi.
Your Correction
