Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai:
a. Tindak Pidana Pemilu; dan
b. pola penanganan Tindak Pidana Pemilu.
Your Correction
