Correct Article 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Gakkumdu pusat menyelenggarakan pelatihan kepada Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan Gakkumdu luar negeri secara berjenjang.
(2) Dalam hal Gakkumdu pusat tidak dapat melaksanakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
mandiri, Gakkumdu pusat dapat melakukan kerja sama pelatihan dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
