Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu. (2) Pelaksanaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantauan Penuntutan didasarkan pada surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Penuntutan dan Format Surat Tugas Pemantauan Penuntutan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction