Correct Article 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terdapat praperadilan, anggota Gakkumdu selain termohon melakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Pendampingan Praperadilan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
