Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setelah berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diterima Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
(3) Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor kejaksaan negeri.
(4) Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh pengawas Pemilu.
Your Correction
