Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelidik melakukan Penyelidikan terhadap Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan.
(3) Laporan hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk dilakukan Pembahasan.
Your Correction
