Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelidik melakukan Penyelidikan terhadap Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan. (3) Laporan hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk dilakukan Pembahasan.
Your Correction