Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, terlapor, dan/atau saksi untuk dimintakan klarifikasi dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan.
(2) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa.
(3) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilu oleh pengawas Pemilu berupa dokumen kajian Temuan atau Laporan.
Your Correction
