Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Selain Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembahasan dapat dilakukan dalam rentang waktu penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur pengawas Pemilu pada setiap tingkatan. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara daring. (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan, mencari dan mengumpulkan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. (6) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara Pembahasan sesuai dengan Format Berita Acara Pembahasan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Berita Acara Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa.
Your Correction