Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu. (3) Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilu dengan menyusun kajian. (4) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan.
Your Correction