Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa tugas Gakkumdu berakhir sampai dengan selesainya tahapan Pemilu. (2) Masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu belum selesai.
Your Correction