Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Masa tugas Gakkumdu berakhir sampai dengan selesainya tahapan Pemilu.
(2) Masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu belum selesai.
Your Correction
