Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta, dan kejaksaan negeri belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota induk.
(2) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terbentuk sedangkan Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta dan kejaksaan negeri pada daerah otonom baru belum terbentuk, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota yang terdiri atas:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota daerah otonom baru;
b. Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta induk; dan
c. kejaksaan negeri induk.
(3) Penyidik yang menjadi anggota Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penyidik pada kepolisian sektor pada ibu kota kabupaten/kota daerah otonom baru.
(4) Jaksa yang menjadi anggota Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jaksa pada kejaksaan negeri terdekat dari daerah otonom baru.
Your Correction
