Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Bawaslu Provinsi, Polda, dan kejaksaan tinggi belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu provinsi induk.
(2) Dalam hal Bawaslu Provinsi sudah terbentuk sedangkan Polda dan kejaksaan tinggi pada daerah otonom baru belum terbentuk, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu provinsi yang terdiri atas:
a. Bawaslu Provinsi daerah otonom baru;
b. Polda induk; dan
c. kejaksaan tinggi induk.
(3) Penyidik yang menjadi anggota Gakkumdu provinsi daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Penyidik pada Polres ibu kota provinsi daerah otonom baru.
(4) Jaksa yang menjadi anggota Gakkumdu provinsi daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jaksa pada kejaksaan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah ibu kota provinsi daerah otonom baru.
Your Correction
