Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi.
(2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu.
(3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas di sekretariat Gakkumdu selama tahapan Pemilu serta ditunjuk oleh Jaksa Agung/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kepala kejaksaan tinggi, atau kepala kejaksaan negeri berdasarkan surat perintah.
Your Correction
