Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur organisasi Gakkumdu kabupaten/kota terdiri atas: a. penasihat; b. pembina; c. koordinator; dan d. anggota. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan c. kepala kejaksaan negeri. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Wakil Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada kejaksaan negeri. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. koordinator divisi yang mengoordinasikan tugas divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta; dan c. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan atau kepala seksi lain yang ditunjuk. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a serta pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang penanganan pelanggaran; b. Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta; dan c. Jaksa pada kejaksaan negeri.
Your Correction