Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Struktur organisasi Gakkumdu kabupaten/kota terdiri atas:
a. penasihat;
b. pembina;
c. koordinator; dan
d. anggota.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta;
dan
c. kepala kejaksaan negeri.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Wakil Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta; dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada kejaksaan negeri.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. koordinator divisi yang mengoordinasikan tugas divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta; dan
c. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan atau kepala seksi lain yang ditunjuk.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat
(3) huruf a, dan ayat (4) huruf a serta pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang penanganan pelanggaran;
b. Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta; dan
c. Jaksa pada kejaksaan negeri.
Your Correction
