Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur organisasi Gakkumdu pusat terdiri atas: a. penasihat; b. pembina; c. koordinator; dan d. anggota. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua Bawaslu; b. Kapolri; dan c. Jaksa Agung. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. 1 (satu) orang anggota Bawaslu; b. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri; dan c. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. koordinator divisi yang mengoordinasikan tugas divisi penanganan pelanggaran Bawaslu; b. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri; dan c. Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. anggota Bawaslu selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a serta pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan tugas di bidang penanganan pelanggaran; b. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Polri; dan c. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Your Correction