Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction