Correct Article 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan Gakkumdu luar negeri yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1566) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugasnya berakhir.
(2) Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang sudah diregistrasi pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan penanganannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1566).
Your Correction
