Correct Article 46
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
