Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Gakkumdu pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung.
(2) Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta dan kepala kejaksaan negeri.
(4) Gakkumdu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
