Correct Article 77
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melaporkan pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
dan
b. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi melaporkan pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Dalam hal pejabat struktural dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pejabat struktural dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan kepada
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(4) Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
(5) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
