Correct Article 75
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melalui rapat pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Provinsi berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(7) Hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar bagi Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat memberikan mandat pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi.
(9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
