Correct Article 74
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bawaslu Provinsi melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui rapat pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan/atau pengawasan internal pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan/atau pengawasan internal melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(7) Hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
