Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga; d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan; e. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan: 1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan 4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; f. hubungan masyarakat; g. kerja sama dan hubungan antarlembaga; h. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota; i. pemantauan dan evaluasi; dan j. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga. (2) Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi: a. penyiapan analisis dan kajian hukum; b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum; c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan; d. penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS; e. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; f. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; g. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota; h. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; i. penanganan pelanggaran administratif Pemilu; j. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; l. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; m. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; n. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang: 1. hukum; 2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; dan/atau 3. pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; o. pemantauan dan evaluasi; dan p. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa. (3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan fungsi: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan; b. pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; c. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan; d. pembinaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS; e. tata laksana dan kesekretariatan; f. pengolahan dan pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; g. koordinasi internal dalam pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota; h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang: 1. sumber daya manusia dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS; dan/atau 2. data informasi; i. pemantauan dan evaluasi; dan j. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi. 12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction