Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Current Text
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah provinsi;
3. penelitian dan pengembangan di bidang Pemilihan demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2
mengoordinasikan fungsi:
a. advokasi dan pendampingan hukum;
b. penyiapan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu dalam:
1. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
2. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
3. pengelolaan basis data Bawaslu Provinsi;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum dan data informasi;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum dan Data Informasi.
(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
f. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu;
g. penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
h. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
i. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
k. pemantauan dan evaluasi; dan
l. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
(5) Divisi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a. hubungan masyarakat;
b. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Provinsi;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hubungan masyarakat serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hubungan Masyarakat.
(6) Divisi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan fungsi:
a. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
b. pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;
c. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
e. pemantauan dan evaluasi; dan
f. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia.
(7) Divisi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 7 mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. tata laksana dan kesekretariatan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang organisasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Organisasi.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
