Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; 2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi; 3. Divisi Penanganan Pelanggaran; 4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan 5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; 2. Divisi Hukum dan Data Informasi; 3. Divisi Penanganan Pelanggaran; 4. Divisi Penyelesaian Sengketa; 5. Divisi Hubungan Masyarakat; 6. Divisi Sumber Daya Manusia; dan 7. Divisi Organisasi. (2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction