Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan; 2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; 3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; 4. kerja sama dan hubungan antarlembaga; dan 5. penelitian dan pengembangan; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. hukum; 2. hubungan masyarakat; 3. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan 4. data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. sumber daya manusia; 2. pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan; 3. organisasi; dan 4. perencanaan. 5. Ketentuan angka 1, angka 2, dan angka 5 huruf a serta angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 7 huruf b ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction