TATA CARA PENGAWASAN
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi:
a. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
1. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat; dan
2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu INDONESIA Barat;
b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:
1. berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik;
2. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
3. memiliki kepengurusan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
4. memiliki kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
6. memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk
pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan;
7. memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu;
8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
9. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU;
c. kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang terkait dengan:
1. salinan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki kepengurusan, alamat dan kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, povinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
3. surat keputusan pengurus Partai Politik mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
4. surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
5. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
6. surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan penyertaan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kepengurusan Partai Politik Tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
7. surat keterangan domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dari camat atau lurah/kepala desa atau sebutan lain, dilampiri dengan surat pernyataan pimpinan Partai Politik yang menyatakan bahwa keberadaan kantor tetap dipergunakan sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu;
8. surat keterangan mengenai pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
10. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik; dan
11. nama dan tanda gambar Partai Politik ukuran 10x10 (sepuluh kali sepuluh) centimeter berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan
d. pengawasan nama, lambang dan tanda gambar sebagaimana dimaksud huruf b angka 8 dilarang sama dengan:
1. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA;
2. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
4. nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
5. nama atau gambar seseorang; atau
6. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik lain.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan cara:
a. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dan akses ke dalam sistem informasi Partai Politik; dan
b. memeriksa kesesuaian data salinan dokumen yang dimasukkan ke dalam sistem informasi Partai Politik dengan dokumen persyaratan yang diserahkan Partai Politik calon peserta Pemilu pada saat pendaftaran.
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik, meliputi:
a. ketepatan waktu penyerahan bukti syarat keanggotaan Partai Politik dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
1. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
2. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
b. kelengkapan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu yang meliputi:
1. salinan kartu tanda anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui petugas penghubung; dan
2. daftar nama dan alamat anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui petugas penghubung.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
a. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU;
b. jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran;
c. kegandaan anggota Partai Politik; dan
d. anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bawaslu memastikan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi kepada Partai Politik paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi berakhir.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bawaslu.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan
keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
a. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran;
c. kegandaan anggota Partai Politik; dan
d. anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi kepada Partai Politik paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi berakhir.
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
a. jangka waktu penyampaian perbaikan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil Verifikasi;
b. perbaikan dokumen persyaratan yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat; dan
c. penyerahan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan bagi Partai Politik calon Peserta Pemilu
yang telah memenuhi kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan.
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memastikan:
a. jangka waktu perbaikan persyaratan yang dilakukan oleh Partai Politik paling lama 10 (sepuluh) hari setelah batas akhir waktu perbaikan dokumen persyaratan; dan
b. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat.
(1) Bawaslu memastikan KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir.
(3) Bawaslu memastikan KPU mengumumkan hasil Verifikasi di media cetak, elektronik dan papan laman KPU.
Bawaslu memastikan hasil Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu yang tidak lulus dituangkan dalam Berita Acara.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi:
a. jumlah daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat pusat;
b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik tingkat pusat;
c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memastikan KPU mendatangi kantor tetap pengurus Partai Politik calon Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk:
a. mencocokkan domisili kantor tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat pusat dari camat atau sebutan lain atau lurah/kepala desa atau sebutan lain; dan
b. memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penyampaian hasil
Verifikasi dokumen persyaratan.
(5) Penyampaian berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi diserahkan paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi kepengurusan berakhir.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Verifikasi kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi:
a. jumlah daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi;
b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi;
c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat provinsi memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan
d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima hasil Verifikasi dokumen persyaratan.
(4) Penyampaian
berita acara Verifikasi kepengurusan diserahkan paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi berakhir.
(5) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan Verifikasi kepengurusan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan Verifikasi kepengurusan kepada Bawaslu.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi:
a. jumlah daftar nama dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota;
b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota;
c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat kabupaten/kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu;
e. jumlah keanggotan Partai Politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik kabupaten/kota; dan
f. kecocokan, kebenaran dan kesesuaian identitas anggota dengan kartu tanda anggota Partai Politik.
(3) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dilakukan dengan menggunakan sampel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima hasil Verifikasi dari KPU.
(5) Penyampaian berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi kepengurusan berakhir.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan kantor tetap yang dilakukan oleh Partai Politik di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil Verifikasi.
Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan perbaikan persyaratan yang dilakukan oleh Partai Politik tingkat pusat dan kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari setelah hasil Verifikasi.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir
waktu perbaikan.
(2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan dan rekapitulasi hasil Verifikasi yang diberikan KPU Kabupaten/Kota diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi hasil perbaikan.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan terhadap persyaratan yang dilakukan oleh KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan.
(2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan dan rekapitulasi yang diberikan KPU Provinsi diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi hasil perbaikan.
(3) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima Berita Acara Verifikasi.
(4) Salinan Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi yang diberikan KPU Provinsi diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah rekapitulasi Verifikasi berakhir.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan.
(2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan yang diberikan KPU diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi perbaikan.
(3) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara Verifikasi.
(4) Salinan Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi yang diberikan KPU diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU Provinsi dalam rapat pleno terbuka.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi nasional hasil Verifikasi yang dilakukan oleh KPU setelah menerima berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi.
(2) Bawaslu menerima berita acara rekapitulasi nasional hasil Verifikasi yang dijadikan dasar dalam MENETAPKAN Partai Politik menjadi Peserta Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap laporan tertulis dari masyarakat yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pleno penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Bawaslu melakukan pengawasan pengumuman hasil penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
(3) Bawaslu melakukan pengawasan penyampaian pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu.
(4) Bawaslu melakukan pengawasan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
(5) Bawaslu mendapatkan salinan berita acara pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu.
(6) Bawaslu melakukan pengawasan pengumuman hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu melalui media elektronik, media cetak, papan pengumuman dan laman KPU.
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu.
Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU.