Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah semua kegiatan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan pemilihan, pendaftaran pemilih, penetapan pemilih, pencalonan; kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan walikota/wakil walikota.
2. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
6. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
8. Komisi Independen Pemilihan yang selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilihan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KIP kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan.
10. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KIP kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
13. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi Aceh adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di seluruh wilayah Aceh.
15. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota adalah bagian penyelenggara pemilihan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di seluruh wilayah Aceh dan kabupaten/kota.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslih Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslih Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi pemilihan di wilayah kecamatan.
17. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL yang dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan untuk mengawasi pemilihan di gampong atau nama lain.
18. Pengawas Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan untuk membantu PPL.
19. Divisi adalah alat kelengkapan Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, atau Panwaslih Kecamatan berdasarkan pembagian fungsi-fungsi utama pengawasan.
20. Koordinator Wilayah selanjutnya disebut Korwil adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan untuk melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan komunikasi sesuai pembagian wilayah kerjanya.
21. Kelompok Kerja selanjutnya disebut Pokja adalah unit kerja yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan sesuai dengan kebutuhan.