Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah provinsi.
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah kabupaten/kota.
6. Komisi Informasi adalah Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
8. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
9. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan kegiatan.
10. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan Dokumen, untuk bahan Informasi Publik.
11. Tim Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Tim KIP adalah tim yang bertugas melakukan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
12. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
13. Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
14. DIP Pemilu dan/atau Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan/atau Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
15. Laporan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Layanan adalah laporan tahunan yang dibuat PPID mengenai gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
16. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemohon dan/atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
17. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah Warga Negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
18. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian terhadap konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik yang dikuasai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
19. Hari adalah hari kerja.
(1) Pembina PPID bertugas:
a. MENETAPKAN dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;
c. memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan
d. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.
(2) Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai:
a. kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
c. pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;
d. penyusunan daftar Informasi Publik;
e. penyusunan Laporan Layanan; dan
f. penanganan Sengketa Informasi Publik.
(3) Atasan PPID bertugas:
a. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;
b. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan
d. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
(4) Wakil Atasan PPID bertugas membantu Atasan PPID dalam mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
(5) PPID bertugas:
a. menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
b. mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
c. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
d. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
e. MENETAPKAN dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
f. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
g. MENETAPKAN Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
h. mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
i. melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
j. mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
k. membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.
(6) Pejabat Bidang Dokumentasi bertugas:
a. mengkoordinasikan pengumpulan salinan seluruh Informasi Publik dan menyerahkan ke PPID;
b. mengidentifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan;
c. mempersiapkan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
d. mengamankan Informasi yang dikecualikan; dan
e. membuat Laporan Layanan mengenai pendokumentasian Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
(7) Pejabat bidang pelayanan bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik;
dan
d. membuat Laporan Layanan mengenai pelayanan Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
(8) Pejabat bidang hukum bertugas:
a. menyiapkan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik;
b. memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
c. menyiapkan bahan untuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi;
d. menghadiri sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi; dan
e. membuat Laporan Layanan mengenai keberatan Pemohon Informasi Publik dan penanganan Sengketa Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
(9) Petugas pelayanan Informasi bertugas:
a. melayani permohonan Informasi yang meliputi:
1. mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
2. membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
3. menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi;
4. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID;
5. menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan
6. menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID.
b. membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah Pemohon, subjek/materi Informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan
c. membantu PPID membuat Laporan Layanan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi mengenai profil Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
c. ringkasan Informasi mengenai kinerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. ringkasan laporan keuangan;
e. ringkasan laporan mengenai akses Informasi Publik;
f. Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. Informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan, dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
h. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Bawaslu maupun pihak yang mendapatkan izin atau
perjanjian kerja dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. Informasi mengenai pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Informasi mengenai prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas:
a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
(1) Permintaan Informasi Publik dapat diajukan oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan
b. badan hukum INDONESIA;
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dalam bahasa INDONESIA secara:
a. tertulis; dan/atau
b. tidak tertulis.
(3) Permintaan Informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diajukan melalui:
a. surat;
b. fax;
c. surat elektronik;
d. daring; atau
e. sarana lain sesuai perkembangan teknologi yang dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Permintaan Informasi secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan melalui:
a. tatap muka;
b. telepon; dan/atau
c. sarana lain sesuai sesuai perkembangan teknologi yang dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan kepada PPID dengan memuat:
a. nama Pemohon;
b. alamat Pemohon;
c. salinan identitas Pemohon;
d. nomor telepon;
e. alamat surat elektronik;
f. rincian Informasi yang dimohonkan;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi;
i. cara mendapatkan salinan Informasi; dan
j. tanggal permintaan Informasi.
(6) Salinan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berupa:
a. salinan kartu tanda penduduk/tanda bukti identitas diri lain dalam hal Pemohon merupakan warga negara INDONESIA; atau
b. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pengesahan organisasi berbadan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA.
(7) Dalam hal permintaan Informasi diajukan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID wajib mencatat permintaan dalam formulir.
(8) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditujukan kepada panitia pengawas pemilihan umum luar negeri, anggota panitia pengawas pemilihan umum luar negeri wajib meneruskan permintaan tersebut kepada PPID Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.