(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
3. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
4. penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon
dan Wakil
serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
7. penetapan pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
8. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
9. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
10. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
11. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
12. proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
13. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
14. proses penetapan hasil Pemilu;
c. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
d. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan
e. pelaksanaan Peraturan KPU.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;
4. proses penetapan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi;
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/wali kota;
4. proses penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;
5. penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;
6. pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
12. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/wali kota.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Panwas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(6) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
3. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
7. proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Panwaslu LN dari seluruh TPSLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu.