Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 28 Tanda Terima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai bukti.
(5) Pengajuan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 29 Surat Keberatan Atas Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(7) Laporan penerimaan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan Format 30 Surat Laporan Penerimaan/Keberatan Atas SKP2KS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Your Correction
