Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (4) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan Format 17 Surat Pernyataan Kesanggupan Dan/Atau Pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibuat oleh Pihak Yang Merugikan dibuat menggunakan Format 18 SKTJM Untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara Yang Merupakan Pihak Yang Merugikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibuat oleh Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dibuat menggunakan Format 19 SKTJM Untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dari Penanggung Jawab Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (9) Kepala Satker harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b. (10) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dibuat menggunakan Format 20 Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dibuat dengan menggunakan Format 21 Surat Kuasa Untuk Menjual/Melelang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction