Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dituangkan dalam laporan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Format 8 Laporan Hasil Pemeriksaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibuat menggunakan Format 9 Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction