Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan, tanggapan, klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Your Correction