Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) membentuk TPKN.
Your Correction
