Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Current Text
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
