Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Utama Bawaslu; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Your Correction