Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18B

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu LN memastikan: a. pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling melakukan pengawasan sesuai dengan tugas yang diberikan; dan b. pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu LN. (2) Panwaslu LN melakukan tindak lanjut atas Pengawasan yang dilakukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) serta ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction