Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai teknis Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
Your Correction