Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye di luar negeri; 3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS luar negeri; 5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPS luar negeri; 7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS luar negeri; 8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS luar negeri yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; 9. pergerakan surat suara dari TPS luar negeri sampai ke penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu; dan d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. (1a) Pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 termasuk pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan pos. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction