Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penguatan sebagai tindak lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif terhadap peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah menyelesaikan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Selain melakukan penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penguatan juga dilakukan terhadap kader pengawas partisipatif yang telah dibentuk oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan melalui:
a. membuka ruang keterlibatan pengawas partisipatif dalam pemantauan Pemilu dan/atau Pemilihan kepada lembaga pemantau Pemilu;
b. melakukan konsolidasi pengawas partisipatif;
c. melibatkan pengawas partisipatif dalam Forum Warga Pengawasan Partisipatif; dan/atau
d. menjadi duta Kampung Pengawasan Pemilu.
(4) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan seluruh proses dan hasil penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayah kerja masing-masing kepada Bawaslu secara berkala dan berjenjang.
Your Correction
