Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Bawaslu.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui mekanisme undangan kepada lembaga pemantau, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
