Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Bawaslu. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme undangan kepada lembaga pemantau, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction